Tuesday 6 August 2013

Penghina Presiden di Mesir Tak Akan Dipenjarakan

Presiden sementara Mesir, Adli Mansour, menerbitkan dekrit yang menjamin bahwa menghina kepala negara tidak akan dipenjarakan.Seperti diberitakan Reuters, Selasa 6 Agustus 2013, perbaikan hukum yang dilakukan oleh Presiden Adli Mansour ini disambut oleh para aktivis. Sebab, banyak kasus investigasi dalam taraf memprihatinkan selama Mohammed Mursi--presiden yang digulingkan itu berkuasa.Human Right Watch Mesir berpendapat menghina presiden tidak seharusnya menjadi pelanggaran yang utama.Beberapa warga Mesir telah diperiksa karena dianggap menghina Mursi selama dia menjabat kepala negara. Inilah yang menjadi memicu kecemasan bahwa Mursi akan mengancam kebebasan demokrasi di sana.

Kasus yang cukup menonjol adalah penahanan terhadap Bassem Youssef, seorang pelawak yang acapkali mengolok-olok Mursi. Jaksa memerintahkan penangkapan pelawak ini. Tapi, akhirnya Youssef dibebaskan dengan jaminan.Saat itu, Youssef menyindir Mursi dengan mengatakan, "Lelucon tidak pernah menembak sekelompok orang di taman dengan gas air mata. Itu kan sekadar mengobrol.Menurut dekrit yang baru ini, siapapun yang terbukti menghina presiden hanya akan dikenai denda hingga 3 ribu pound Mesir atau setara dengan US$4.300 (kurang lebih senilai Rp44juta). Berdasarkan undang-undang sebelumnya, mereka bisa dipenjara hingga tiga tahun.

Pengacara di Kairo, Gamal Eid, mengharapkan kasus penghinaan terhadap presiden masih bisa ditangani tanpa denda. "Kami berharap kasus ini bisa ditangani melalui legitimasi sipil dan kompensasi, bukan denda," kata dia.Menurut Gamal, ada sekitar 28 kasus penghinaan presiden yang diperkarakan selama Mursi menjabat presiden. Kasus ini lebih banyak dibandingkan dengan kasus penghinaan presiden selama 115 tahun silam. Banyaknya kasus ini adalah rasa kepedulian pendukung Mursi dan Ikhwanul Muslimin.Tapi, dalam hal ini, ketua Human Right Watch Mesir, Heba Morayef, meminta Presiden Mansour untuk bertindak lebih lanjut.

"Perubahan ini tidak membawa dampak yang cukup jauh karena tidak bisa mengatasi beberapa ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana yang membatasi kebebasan berekspresi," kata Morayef.

No comments:

Post a Comment