Thursday 17 March 2011

PEMERINTAHAN DESA / GAMPONG UNIVERSITAS ALMUSLIM

                 Desa atau gampong (bahasa Aceh) adalah kesatuan masyarakat umum yang memilliki batas–batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat bredasarkan asal-usul dan adat istidat setempat yang di akui oleh negara. (peraturan pemerintah no 72 tahun 2005 tentang Desa ).
                Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah Desa dan badan permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang di akui dan di hormati oleh negara.
Kepala desa atau Geuchiek (bahasa Aceh) atau pemerintah desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa.
             Tuha peuet (bahasa Aceh) atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang merupakan perwujudan Demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
             Tuha Lapan (bahasa Aceh) atau lembaga kemasyarakatan adalah lembaga yang di bentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra kerja pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
             Desa atau Gampong mempunyai dana yang di peruntukan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat gampong tersebut.Dana gampong atau alokasi dana desa (gampong) adalah anggaran yang di alokasikan oleh pemerintah kabupaten / kota untuk desa (gampong) yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang di terima oleh kabupaten / kota.
           Desa atau gampong juga tidak lepas dari aturan-aturan desa atau gampong tersebut, setiap desa atau gampong mempunyai tata cara dan undang-undang yang mengatur tatanan kehidupan masyarakat desa atau gampong tersebut atau dengan kata lain peraturan desa atau peraturan gampong (qanun) adalah peraturan perundang-undangan yang di buat oleh BPD bersama kepala desa atau Geuchiek dalam mengatur segala aspek-aspek roda kehidupan masyarakatnya.