Rencana itu dituangkan dalam satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang sedang diajukan rancangan perubahannya. Undang-undang itu sendiri tentang pemerintahan daerah. Dan pembahasannya diharapkan rampung pada akhir tahun ini.
Djoehermansyah memaparkan redaksional pasal yang dimaksudnya tersebut. »Jika sedang menjabat bupati/wali kota, kemudian dia maju kembali ke pemilihan di daerah lain, syaratnya harus berhenti dari jabatan.”
Pasal yang ada saat ini, kepala daerah boleh melamar dalam pemilu di daerah lain cukup dengan izin cuti. Ini, kata Djoehermansyah, tidak sesuai dengan harapan Kementerian. »Kalau lagi menjabat, harus selesaikan dulu masa jabatannya, selesaikan dulu kontraknya dengan rakyat,” ujar dia.
Prinsip Kementerian Dalam Negeri, kata Djoehermansyah, membangun demokrasi yang berbasis moralitas dan etika politik santun. »Jangan sampai dia mengkhianati amanat pada rakyat. Jadi kutu loncat.”
No comments:
Post a Comment