Showing posts with label opini. Show all posts
Showing posts with label opini. Show all posts

Friday, 24 May 2013

Aceh Menuju 3 Provinsi Bukan Mimpi di Siang Bolong

Sepertinya, rencana pemekaran provinsi ALA dan ABAS bukan mimpi di siang bolong seperti yang dikatakan oleh Wakil Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf beberapa waktu lalu. Pemerintah Kabupaten Simeulue, saat ini tengah mempersiapkan nama kabupaten pemekaran yang nantinya akan bernama Kabupaten Selaut Besar yang meliputi 5 kecamatan yaitu;  Simeulue Cut, Salang, Simeulue Barat, Alafan dan Teluk Dalam.Menurut Wakil Bupati Simeulue, Hasrul Edyar bahwa pemilihan nama tersebut memiliki nilai historis dan strategis yang tinggi dimana nama tersebut merupakan nama salah satu pulau terluar di wilayah Simeulue yang menguntungkan bagi kepentingan daerah dan NKRI. 

Kabupaten yang terletak di wilayah ABAS ini nantinya akan menjadi salah satu kabupaten terbesar di wilayah administratif Provinsi ABAS yang saat ini tengah digodog persiapannya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DPR RI dalam rapat paripurna dalam tanggal 22 Januari 2008 yang mengagendakan penyampaian pendapat fraksi terhadap 21 RUU Usul Inisiatif DPR-RI terhadap pemekaran 21 daerah Kabupaten atau Provinsi di Indonesia menghasilkan keputusan bulat yaitu dari 10 fraksi sebanyak 7 fraksi menyetujui pembentukan Provinsi ALA dan Provinsi ABAS serta sebanyak 3 (tiga) fraksi yaitu Fraksi PAN, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PKB dapat menyetujui dengan catatan usulan ini untuk dibahas dalam rapat selanjutnya.
Sementara itu, di pihak Pemerintah pusat sendiri pada tanggal 7 Mei yang lalu di Kantor Deputi 1 Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, dilakukan diskusi antara lebih dari 100 tokoh pejuang pemekaran ALA dan ABAS dengan pihak Menkopolhukam. Dalam diskusi tersebut, Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mayjen Yudi Hermanto menyatakan bahwa pihaknya merespon tuntutan pemekaran dan segera menyiapkan peraturan pengganti UU (perpu) tentang pemekaran Provinsi ALA ABAS yang akan segera diterbitkan oleh Presiden RI pada bulan Mei 2013 ini.
Pemekaran provinsi ini diharapkan dapat semakin memeratakan pembangunan di wilayah Aceh khususnya di bagian Barat dan Selatan serta Aceh Leuser Antara yang saat ini jauh tertinggal dari wilayah-wilayah Aceh yang ada di Timur dan Utara. Hal ini juga diharapkan dapat lebih mengakomodir suara dan aspirasi masyarakat Gayo dan suku-suku lain yang selama ini kerap kali “terpinggirkan” dengan kebijakan-kebijakan pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan eks kombatan GAM yang cenderung diskriminatif.Semoga pemekaran ini membawa kebaikan bagi seluruh rakyat Aceh dan menjawab persoalan ketertinggalan selama ini. (atjehgroup)

http://regional.kompasiana.com

Sunday, 7 April 2013

Wali Nanggroe 2019

DALAM artikel singkat ini, saya tertarik untuk membahas Qanun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Wali Nanggroe, yang telah disahkan oleh Gubernur Aceh pada 19 November 2012 lalu. Tanpa bermaksud untuk mencampuri persoalan pro dan kontra mengenai qanun ini, ada baiknya kita telaah isi Qanun yang berjumlah 134 pasal. Sepintas qanun ini sebenarnya ingin mengatakan bahwa Wali Nanggroe merupakan pemimpin tertinggi di Aceh dalam bidang adat. Namun begitu membuka lembaran daftar Wali Nanggroe yang muncul adalah nama ulama yang memimpin peperangan melawan Belanda, kecuali Wali Nanggroe ke-9. Mereka sama sekali tidak pernah berfungsi sebagaimana isi qanun ini yaitu pemimpin tertinggi di dalam adat.

Namun jika ditelisik secara mendalam, pasal demi pasal di dalam Qanun ini hanya ingin mempertegas posisi Malik Mahmud di dalam Pasal 132 ayat 6. Demikian pula, aturan menjadi Wali Nanggroe selama 7 tahun pun tidak sama durasinya dengan nama-nama Wali Nanggroe sebelumnya, dimana ada yang memangku selama 7, 4, 2, 3, 5, 5 bulan, dan 30 tahun. Adapun persoalan lainnya adalah aturan yang berisi puluhan pasal sebelum Pasal 132, sama sekali tidak berlaku bagi Wali Nanggroe ke-9. Inilah persoalan yang cukup krusial, mengingat MoU Helsinki adalah mandat untuk rakyat Aceh, namun aturan di qanun ini berlaku secara komprehensif 7 tahun mendatang (2019). Maksudnya, Aceh akan memiliki Wali Nanggroe versi isi qanun tersebut pada 2019 nanti.

Masih perlu dikaji

Demikian pula, pola pemilihan Wali Nanggroe nantinya sama sekali tidak dipilih oleh rakyat, melainkan oleh Komisi Pemilihan Wali Nanggroe (Pasal 70). Padahal lembaga ini adalah lembaga adat, namun dalam pasal ini tidak ada mekanisme keterlibatan masyarakat adat di dalam pemilihan Wali Nanggroe pada 2019 nanti. Demikian pula, persoalan Pasal 17 ayat 4-5, di mana seolah-olah Wali Nanggroe memiliki kekebalan hukum. Dan, hanya DPRA yang berhak mengeluarkan persetujuan tertulis, jika Wali Nanggroe melanggar hukum. Tentu saja, nalar ini masih perlu dikaji secara mendalam, karena pada 2019 nanti, boleh jadi komposisi DPRA akan berbeda dengan hari ini.

Qanun ini pada prinsipnya ingin meneruskan nafas MoU Helsinki, namun menetapkan Wali Nanggroe seolah-olah seperti pemimpin spiritual di Iran. Akan tetapi, isi qanun ini seakan-akan ingin menyatakan bahwa Wali Nanggroe adalah “pemerintah bayangan” di Aceh yang berfungsi bak Presiden. Karena itu, di sekeliling Wali Nanggroe wujud berbagai Majelis yang mirip seperti kabinet dan memiliki menteri koordinator. Jika seperti ini fungsinya, adalah lebih baik jika Wali Nanggroe bukan sebagai pemimpin adat, melainkan berfungsi seperti “presiden Aceh” yang memiliki protokoler dan dana dari pemerintah.

Jika ini tujuannya, lebih baik qanun diteruskan dengan pembagian kabupaten yang berfungsi seperti “provinsi.” Dengan kata lain, fungsi “panglima wilayah” dan “panglima sagoe” akan mirip dengan fungsi Pangdam dan Kodim dalam struktur jabatan di militer. Secara tersirat, fungsi ini sebenarnya telah berjalan selama beberapa tahun terakhir. Dengan begitu, pajak nanggroe dapat dilegalkan melalui qanun lain untuk menopang kekuasaan Wali Nanggroe dan hubungannya dengan panglima wilayah, serta model pengutipan pajak nanggroe. Adapun turunan qanun ini dapat diteruskan dari Pasal 47, yaitu fungsi bentara. Adapun mengenai hal pajak nanggroe dapat ditarik dari Pasal 128 ayat 1, poin c yaitu “sumber lainnya yang sah”.

Jadi, di Aceh akan muncul dua model kekuasaan, yaitu kekuasaan yang berasal dari Jakarta, berwujud Gubernur dan kekuasaan model MoU Helsinki yang berwujud Lembaga Wali Nanggroe. Kedua model ini pada prinsipnya tidak ditemukan rujukannya dalam sejarah pemerintahan Aceh tempoe doeloe. Saat ini, sistem kendali pemerintahan Aceh memakai sistem kekeluargaan dan sistem jamaah. Karena itu, Lembaga Wali Nanggroe, tidak akan bertolak belakang dengan legislatif dan eksekutif. Namun, sulit membayangkan nantinya pada 2019, jika Aceh tidak memiliki “sistem kekeluargaan” dan “sistem jamaah” di dalam menjalankan fungsi eksekutif dan legislatif seperti hari ini.

Sebelum dan paska-MoU Helsinki, telah berkembang dua paradigma yaitu dari “tidak setuju, dibunuh” ke “tidak setuju, dipecat.” Paradigma pertama telah muncul sejak era konflik. Siapa pun yang “tidak setuju” telah “disekolahkan “. Mayat rakyat Aceh yang tidak berdosa bergelimpangan di seluruh penjuru bumi Serambi Mekkah. Namun setelah 2005, fenomena ini berkembang menjadi ketika “tidak setuju”, sudah pasti “dipecat.” Begitulah kekuatan sistem jamaah yang telah menjelma di balik Qanun Wali Nanggroe lahir. Isi pasal tumpang tindih dengan peraturan lain dan ketidaksinambungan historis merupakan hal yang biasa untuk ditabrak oleh pembuat qanun ini, asalkan MoU Helsinki bisa diselamatkan.

Muncul paradigma baru

Dalam konteks inilah, Qanun Wali Nanggroe lahir, yaitu setelah terjadi proses “bunuh” dan “pecat.” Sekarang muncul paradigma baru yaitu “tidak setuju, protes.” Bagi yang “protes” akan berhadapan dengan MoU Helsinki yang telah “dikeramatkan.” Fenomena “bunuh,” “pecat,” dan “protes” juga telah menjadi budaya baru sebelum dan paska-damai. Dengan kata lain, damai hanya untuk GAM dan TNI, bukan bagi yang “dibunuh”, “dipecat”, dan “protes”. Sistem berpikir inilah yang menjiawai nafas Qanun Wali Nanggroe, di mana ingin membangun paradigma bahwa “kami telah berhasil menguasai Aceh.” Kalau anda “protes” maka proteslah MoU Helsinki.

Karena sistem jamaah yang digunakan di dalam merumuskan Qanun Nomor 8 Tahun 2012, maka siapa pun yang “protes” tidak akan didengarkan, baik oleh pihak legislatif maupun eksekutif. Ketika ruang itu tertutup, maka rakyat sama sekali berada di luar qanun tersebut. Karena dalam “sistem jamaah” hanya yang setuju yang bisa masuk di dalam barisan tersebut. Kalau “protes” maka proteslah ke pihak luar negeri yang mendatangkan MoU Helsinki ke Kutaraja. Cuaca politik ini akan terus bertahan, hingga hari pelantikan Wali Nanggroe ke-9.

Pertanyaannya adalah apakah rakyat akan melakukan pesta atau kenduri ketika mereka memiliki Wali Nanggroe hari ini? Selain isi qanun yang masih bermasalah, fenomena “menutup telinga” adalah jawaban bagaimana “protes” tentang qanun ini sama sekali tidak menjadi perhatian serius di kalangan eksekutif dan legislatif. Karena itu, sangat wajar jika nanti kemana pun Wali Nanggroe berkeliling akan “dinanti” oleh rakyat. Mereka akan berkata: “Anda Wali kami, silahkan anda datang ke kampung kami!”

Sekali lagi, artikel ini bukan ingin menggugat Qanun Wali Nanggroe, namun menggugah hati nurani pembuat qanun tersebut, supaya tidak menjadikan hasrat mereka sebagai “bom waktu” bagi masyarakat Aceh. Rakyat sudah 30 tahun lebih memendam perasaaan bahwa “anda yang menikmati kekuasaan” mengapa “kami yang harus menderita”? Inilah falsafah dan spirit mengapa qanun ini belum diterima oleh rakyat Aceh. Karena rakyat Aceh di kampung-kampung tidak pernah memulai perang, tidak pernah terlibat di dalam proses perdamaian, dan juga masih belum menikmati “hasil” damai hari ini. Jadi, Qanun Wali Nanggroe ini sebenarnya hanya untuk jamaah (baca: kelompok), bukan untuk umat (baca: rakyat).


Kamaruzzaman Bustamam-Ahmad, Ph.D

  • Dosen Jurusan Jinayah wa Siyasah, Fakultas Syariah IAIN Ar-Raniry, Banda Aceh
  • Research Fellow The Aceh Institute


 http://www.acehinfo.com/

Thursday, 20 December 2012

Adhie Massardi: Hanya di Rezim SBY Malaysia Berani Berulah

Publik tanah air berkali-kali harus mengelus dada lantaran tulisan bekas menteri penerangan Malaysia Zainudin Maidin memandang rendah kepada tokoh-tokoh bangsa.
Presiden RI ketiga BJ. Habibie disebutnya sebagai anjing imperialisme atau 'dog of imperialism', sementara Gus Dur dan Amien Rais disebut Zaidin hendak membantu tokoh oposisi Malaysia Anwar Ibrahim mengajarkan Demokrasi di Malaysia."Ini seratus persen kesalahan kepemimpinan SBY sehingga Malaysia berani berbuat seperti itu.," ujar Adhie Massardi, bekas juru bicara presiden di era Gus Dur, kepada Tribunnews.com, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (20/12/2012).

Dikatakan Adhie, di era kepemimpinan SBY Malaysia mulai berulah terhadap Indonesia. Kalau hari ini pemimpinnya kuat Malaysia tak pernah berani utak-atik hubungan Indonesia-Malaysia.
"Contoh ketika jaman Soeharto dan Habibie. Sekarang ketika kepemimpinan lemah dan faktanya orang Indonesia cari makan di sana mereka menjadi merasa lebih superior," ujarnya.
Publik Malaysia, lanjut Adhie, sejatinya memberikan hormat kepada Gus Dur. Pemikiran-pemikiran Gus Dur tentang Islam sangat berpengaruh ke negera jiran itu.

"Itu membuat pemerintahan Malaysia agak keder juga lihat pengaruh Gus Dur di sana. Keseganan atau kekhawatiran pemimpin Indonesia Gus Dur, Habibie dan Amien Rais baru terlontar sekarang," pungkasnya.

TRIBUNNEWS.COM

Bisakah Aceh Seperti Singapura

kalau anda sudah pernah jalan-jalan ke singapura mungken artikel ini tidak bermamfaat besar buat anda tapi bagi sobat yang belum pernah pergi akan menjadi sebuah imajinasi semoga negara kita indonesia bisa menjadi lebih baek dari pada singapura.berikut sedikit cacatan kawan saya yang sudah pernah mendiami negara singapura.


1. BERSIH
Buat perokok berat, siap-siap tersiksa selama di Singapore. Hampir tak ada tempat untuk bebas merokok, kecuali di dekat tong sampah. Singapore bebas dari asap rokok dan permen karet.

2. BEBAS MACET & POLUSI
Bahkan di saat jam-jam sibuk sekalipun, antrean kendaraan paling lama nggak lebih dari 5 menit, itu pun hanya di lampu merah. Sangat sulit menemukan mobil atau motor yang ngeluarin asap dari knalpot. Tampaknya uji emisi di Singapore sangat ketat.

3. BEBAS KLAKSON
Komponen paling “tak berguna” pada mobil di Singapore mungkin adalah klakson. Semua mobil dengan sabar kasih jalan ke mobil atau pengguna jalan lainnya. Tak ada bunyi klakson kalo gak bener-bener darurat.

4. TERTIB LALU LINTAS
Separator bis kota dan mobil di jalanan Singapore hanya ditandai dengan garis merah. Tak ada mobil yang melanggar garis separator. Bahkan taxi pun tak mau ambil resiko naikin penumpang yang nyetop di sepanjang jalur bis. Denda ngelewatin garis merah sangat mahal, 1700 SGD.

5. SURGA PEDISTRIAN
Pejalan kaki di Singapore adalah “raja”. Bahkan saat lampu pejalan kaki dan lampu traffic mobil sama-sama hijau, mobil wajib mendahulukan pejalan kaki.

6. MRT NYAMAN
Hampir semua titik di pusat kota bisa dijangkau dengan bis dan MRT. Jalur MRT 98% berada di bawah tanah. Bis dan MRT sangat aman, nyaman, dan murah. MRT-nya pun computerize. Bis kota on-time, tak ada yang ngetem. Kalau sudah begini, siapa yang butuh kendaraan pribadi?

7. TAK ADA TILANG
Dengan modal kamera poket, polisi lalu lintas Singapore cukup memotret motor/mobil yang melanggar marka jalan, misalnya parkir di tempat terlarang. Tak ada tilang di tempat, titip sidang, atau semacemnya.

8. POLISI “CULUN”
Tampang polisi Singapore culun-culun. Tak ada kesan kekar, sangat, dsb. Ada polisi cowok yang berkacamata frame tebal, perawakannya persis anak SMP yang kutu buku. Sedangkan polisi cewek ada yang berambut panjang, diikat ponytail, mirip mahasiswi semester awal. Kalau di sini, polisi-polisi ini udah diketawain duluan dan jadi guyonan residivis.

9. KURANG ANAK MUDA
Sering kita lihat pelayan di restoran, cafe, mall, dsb di Singapore adalah pria atau wanita berusia lanjut. Para lansia ini tetap bekerja. Singapore sepertinya hampir sama dengan Jepang yang kekurangan anak muda. Tuntutan hidup yang tinggi membuat pasangan Singapore enggan menikah dan punya anak.

10. KULINER
Singapore adalah surga kuliner. Semua foodcourt, warung, dsb di semua sudut kota tak pernah sepi. Orang Singapore tak sempat masak di rumah dan lebih suka makan di luar.

11. DISIPLIN WAKTU
Disiplin waktu adalah ciri orang Singapore. Kalo jalan cepat dan terburu-buru. Saat di eskalator, berdirilah di sebelah kiri, karena sebelah kanan khusus buat mereka yang tetep jalan meski eskalator juga jalan. Bahkan untuk makan sekalipun, banyak restoran yang hanya menyediakan tempat makan berdiri!

12. AMAN
Tak ada sudut kota yang lepas dari CCTV. Keamanan sangat terjamin. Ada temen yang kehilangan dompet di taksi, kita tinggal telepon operator taksi dan posisi taksi yang baru kita naikin bisa dilacak pakai GPS. Dompet pun kembali.

13. UNITY IN DIVERSITY
Singapura tak butuh slogan “Bhinneka Tunggal Ika” untuk mengayomi penghuninya yang multi ras dan etnis. Melayu, China, Thailand, India, dan bule ekspatriat, semua diperlakukan sama. Saat di Changi, aku sempet liat sekelompok anak SD yang multietnis, mulai China, Melayu, India, dan bule.
Itu beberapa hal positif yang bisa kita ambil buat pelajaran dari Singapore. Untuk urusan SDM dan SDA, Singapore cuma setetes aja dibandingkan Indonesia. Negeri kita punya segalanya. Tentu, lebih sulit menata negara dengan puluhan ribu pulau dan ratusan juta penduduk daripada negara yang cuma punya 5 juta penduduk dan satu pulau (dan satunya lagi pulau buatan yang tanahnya pun diambil dari Indonesia).

Sumber : zulfikaralex.com

Tuesday, 18 December 2012

Aceh Terhempas di Tapal Batas

 Oleh, Yusra Habib Abdul Gani
SELAIN juru runding GAM, banyak orang tidak tahu dan tidak mau tahu tentang apa sebenarnya rahasia di balik kalimat: "Batas Aceh berdasarkan 1 Juli/1956" yang disebut pada poin 1.1.4 MoU Helsinki. Jika ditelusuri lebih jauh, ternyata dalam perundang-undangan Indonesia, tidak ditemukan suatu undang-undang yang mengatur tentang batas Aceh pada 1 Juli 1956. Lalu, mengapa 1 Juli 1956 dipakai oleh juru runding GAM-RI sebagai dasar hukum menentukan batas wilayah Aceh? Prediksi yang paling mendekati ialah UU No.24/1956, tentang: "Pembentukan Deretan Otonom Propinsi Aceh, dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera-Utara", selain itu tidak ada. 

Tetapi UU ini baru disahkan pada 29 November 1956 dan diundangkan pada 7 Desember 1956, bukan pada 1 Juli 1956. Boleh dikatakan, status UU No.24/1956 pada 1 Juli 1956, masih berbentuk draf (RUU), berupa embrio hukum yang belum dibubuhi nomor. Secara yuridis formal, sejak tarikh 29/11/1956 dan atau 7/12/1956 inilah UU No.24/1956 baru mempunyai kepastian yang mengikat dan sah dijadikan sebagai dasar hukum. Dengan demikian, MoU Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 sangat rapuh, cacat hukum, dan illegal.
[SELAIN juru runding GAM, banyak orang tidak tahu dan tidak mau tahu tentang apa sebenarnya rahasia di balik kalimat: "Batas Aceh berdasarkan 1 Juli/1956" yang disebut pada poin 1.1.4 MoU Helsinki]

Juru runding GAM sama sekali tidak tahu saat menandatangani MoU Helsinki tahun 2005, tentang kelicikan politik Indonesia dalam arena negosiasi, yang memakai taktik 'pengelabuan kalimat' lewat jebakan-jebakan jitu--mutasyabuhat (kalimat kontroversial)--yang seakan-akan benar, tetapi sebetulnya melanggar. Susunan ayat dalam suatu MoU mesti muhkamah (yang pasti-pasti) dan jika sekiranya terpaksa dipakai juga ayat mutasyabihat, mesti diberi penjelasan, sehingga tidak menimbukan interpretasi yang berbeda. Jika tidak, akan besar resikonya seperti yang kini terjadi.

Selain itu, Indonesia memakai falsafah politik dagang: "menjual kucing dalam karung"
 di Helsinki. Buktinya, yang dijadikan batasan Aceh berdasarkan patokan pada 1 Juli 1956, yang masih berupa draf UU yang belum dibubuhi nomor, lalu kini diterima GAM dan dipakai sebagai dasar menentukan batas wilayah Aceh. Ini perbuatan tercela. Dari kacamata moral dan keadilan, fakta ini sudah cukup membuktikan bahwa Indonesia bersikap tidak jujur. Ini suatu kesalahan yang boleh dituntut, karena telah membiarkan suatu pelanggaran terjadi, dengan membenarkan yang tidak benar sebagai kebenaran (Omissi). Hanya saja mungkin suatu hal memalukan, karena Aceh sudah terbiasa dalam sejarahnya beli "kucing Indonesia dalam karung". Yang terjadi di Helsinki hanyalah pengulangan sejarah yang memalukan. Sekarang, juru runding GAM (orang Aceh) baru sadar bahwa mereka sudah telanjur dan sudah pula memamerkan kebodohan kita di mata dunia internasional.

[Hanya saja mungkin suatu hal memalukan,
karena Aceh sudah terbiasa dalam sejarahnya beli "kucing Indonesia dalam karung".
Yang terjadi di Helsinki hanyalah pengulangan sejarah yang memalukan.]

Seterusnya, maksud Indonesia menyebut 1 Juli 1956 --draf UU, selanjutnya disebut UU No.24/1956--untuk memberkas, menggiring GAM supaya terpojok dan menerima paket Otonomi. Dikatakan demikian, oleh karena UU ini dinamakan: "
Undang-undang Tentang Pembentukan Deretan Otonom Propinsi Aceh, dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera-Utara". Di sini jelas sudah, kendati kehadiran UU ini "sesuai dengan keinginan dan kehendak rakyat di daerahnya masing-masing" (Pertimbangan UU No.24/1956), tetapi maksud dilahirkan UU ini untuk menentukan status Aceh (Provinsi baru) yang dimekarkan dari Provinsi Sumatera Utara dan berdasarkan MoU Helsinki, Aceh ternyata tetap sebagai salah satu Provinsi dalam NKRI.
Menyinggung soal batas dalam UU.No.24/1956, maka wilayah Keresidenan Aceh yang dimaksud dalam Staatsblad 1934 No. 539, ditetapkan: Daerah Aceh yang melingkungi Kabupaten-Kabupaten 1. Aceh Besar, 2. Pidie, 3. Aceh-Utara, 4. Aceh-Timur, 5. Aceh-Tengah, 6. Aceh-Barat, 7. Aceh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja dipisahkan dari lingkungan daerah otonom Propinsi Sumatera-Utara dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 5 tahun 1950 dan dibentuk menjadi daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri, tingkatan ke-I dengan nama "Propinsi Aceh" (pasal 1, ayat 1, UU.No.24/1956). Secara harfiah, tidak disebut Kab. Aceh Tenggara, Aceh Temiang, Aceh Jeumpa, Bener Meriah, Gayo Lues, Pidie Jaya, Aceh Singkil, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Simeulue dan Aceh Jaya. Dalam hal batas Aceh, kedua belah pihak mesti mencari dasar hukum yang pasti-pasti (undisputed), sehingga tidak timbul perselisihan di kemudian hari. Apalagi kelahiran Kabupaten-kabupaten tadi lebih awal daripada MoU Helsinki.

Dengan menyebut 1 Juli/1956 sebagai dasar hukum, otomatis batal demi hukum, karena tidak mempunyai kepastian hukum. Kalau UU No.24/1956 dan poin 1.1.4 MoU Helsinki dipakai sebagai dasar hukum menentukan batas wilayah Provinsi NAD, tetap akan merumitkan dan menimbulkan masalah baru, oleh sebab terjadi tumpang-tindih peraturan. Buktinya, dalam "Memori Penjelasan UU No.24 tahun 1956 disebut: "
Dengan terbentuknya kembali daerah otonom Propinsi Aceh ini maka wilayah daerah otonom Propinsi Sumatera Utara akan meliputi hanya wilayah keresidenan-keresidenan Tapanuli dan Sumatera Timur saja." Wilayah keresidenan-keresidenan Tapanuli yang dimaksud meliputi: Sibolga, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Samosir, Toba Samosir, Humbang Hasundutan, Nias, Nias Selatan, Dairi, dan Pakpak Bharat. Sementara "Sumatera Timur", wilayahnya meliputi: Kabupaten/Kota yang akan tergabung di antaranya adalah: Langkat, Binjai, Medan, Karo, Deli Sumatera Serdang, Tebing Tinggi, Simalungun, Pematang Siantar, Asahan, Tanjung Balai, Labuhan Batu.
Dalam konteks ini, Kabupaten Aceh Tenggara yang dibentuk berdasarkan UU No. 4/1974, diundangkan pada 4 Juni 1974, pada pasal 2 (1) disebut: "Wilayah Kabupaten Aceh Tenggara meliputi dan terdiri atas kecamatan-kecamatan: a. Pulonas, b. Bambel, c. Lawe Sigala-gala, d. Blangkejeren, e. Kutapanjang, f. Rikit. Gaib, g. Lawe Alas, h. Terangon, i. Babussalam, yang dipisahkan dari Kabupaten Aceh Tengah yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 juncto Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956" yang menghadapi masalah tapal batas, karena Kab. Aceh Tenggara sebelah Timur berbatas langsung dengan Provinsi Sumatera Utara. Kalau ketentuan 1 Juli/1956 sebagai dasar hukumnya, ianya batal demi hukum, sebab tidak mempunyai kepastian hukum. Jika UU No. 24 Tahun 1956 dasar hukumnya, berarti wilayah Provinsi NAD merambah masuk sebagian Kab. Karo dan Kab. Langkat wilayah Provinsi Sumatera Utara. "Mengapa MOU mengutak-atik perbatasan yang sudah ada di Lawe Pakam." Dengan kata lain, "Jika rujukan yang dipakai perbatasan 1 Juli 1956, berarti yang dimaksud adalah perbatasan di Kecamatan Lawe Baleng, Kabupaten Karo. Padahal, perbatasan di sisi timur sekarang adalah Desa Lawe Pakam, Kecamatan Babul Makmur, Aceh Tenggara. Lawe Baleng sendiri berarti sungai perbatasan karena sejak dulu batasnya di situ"(Kompas, 23 September 2005).
Sisi lain yang mengecohkan ialah, selalu disebut "juncto Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956" setiap pembentukan Kabupaten di wilayah Provinsi NAD, bukan "juncto 1 Juli 1956." Jadi, apa pasal pihak RI-GAM menyepakati batasan berdasarkan 1 Juli 1956, tanpa penjelasan secara rinci. Ini memperkuat tuduhan bahwa MoU Helsinki adalah merk dagang politik berlabel: "kucing dalam karung".

Dari fakta di atas, membuktikan betapa rancunya peraturan tentang batas Aceh. Peraturan yang ada masih diperselisihkan (disputed law). Pada hal semuanya sudah terang. Berdasarkan dokumen resmi--ultimatum-Pemerintah Hindia Belanda (26 Maret 1873), salah satu dari lima butir ultimatum itu berbunyi: "
Kembalikan seluruh bagian wilayah Sumatera yang dikuasai oleh ke-Sultanan Aceh". Wilayah Aceh yang dimaksud, secara konkrit bisa dilihat pada peta Aceh tahun 1883 dan 1890 yang disusun Inggris. Wilayah Aceh yang diakui oleh dunia internasional yaitu Belanda, Inggris, Amerika Serikat, Turki, Portugis, Spanyol dan Jepang, yang diancam supaya diserah kepada Belanda. Klaim tentang batas Aceh sejalan dengan prinsip hukum Internasional, yakni: `Status Quo Ante Bellum". Batas Aceh mempunyai kekuatan hukum yang pasti-pasti, yang tidak perlu diperselisihkan (Undisputed law).
Tapi sudahlah! Kalau berani, tuntut supaya wilayah Kecamatan Lawe Baleng, Kabupaten Karo dan bagian-bagian lain wilayah Langkat dikembalikan/dimasukkan ke dalam wilayah NAD, jika memang UU. No. 24/1956 dipakai sebagai dasar hukum menentukan tapal batas Aceh. Untuk apa berkomentar "pembentukan ALA dan ABAS melanggar poin 1.1.4 Mou Helsinki dan Bab II, pasal 3 ayat a, b, c dan d UU No. 11/2006."
Bukankah lebih bertanggung jawab bila memperdebatkan poin 1.1.4 MoU Helsinki yang illegal, ketimbang bicara pemekaran yang semata-mata bukan urusan juru runding GAM. Barangkali yang akan terjadi, bukan saja tidak berani menuntut wilayah-wilayah yang disebut tadi dikembalikan, tetapi lebih dari itu, setengah dari wilayah Provinsi NAD akan hilang dengan terwujudnya Provinsi ALA dan ABAS. Ini belum cukup! Provinsi NAD perlu dimekarkan lebih banyak Provinsi, lagi pun ini urusan dalam negeri Indonesia, buat apa ikut campur. "Ureuëng njang gulam hana geuhon, njang kalon huru-hara" (Orang yang panggul saja tidak merasa berat, yang melihat malah susah hati). MoU Helsinki di mata orang Aceh persis bak kata pepatah: "Tertawa di depan umum, menangis di belakang layar. Menang sorak, kampung tergadai." Kegagalan diplomasi Aceh jangan bertanya kepada si pembual, tapi bertanyalah kepada juru runding Aceh si penjual.
 http://www.acehnationalpost.com

Tuesday, 18 September 2012

Untuk Siapa Republik Ini Dibentuk ?

Begitu menarik diskusi hari ini, diskusi lepas dan “bervitamin” mengenai untuk siapa sebenarnya Republik Indonesia dibentuk oleh founding fathers ? Semua itu berawal dari artikel cendekiawan muda Indonesia - Anies Baswedan - “Ini Soal Tenun Kebangsaan. Titik !” yang dipublish di Harian Kompas (11/9/2012). Sebagian dari artikel tersebut saya jadikan bahan diskusi di facebook saya (Muhammad Ilham Fadli) hari ini ………. dan diskusi-pun mengalir dengan hangat. Berikut penggalan artikel-nya :
Sumber Foto : INTI
Republik ini tidak dirancang untuk melindungi minoritas. Tidak juga untuk melindungi mayoritas. Republik ini dirancang untuk melindungi setiap warga negara, melindungi setiap anak bangsa! Tak penting jumlahnya, tak penting siapanya. Setiap orang wajib dilindungi. Janji pertama Republik ini adalah melindungi segenap bangsa Indonesia. Saat ada warga negara yang harus mengungsi di negeri sendiri, bukan karena dihantam bencana alam tapi karena diancam saudara sebangsa, maka Republik ini telah ingkar janji. Akhir-akhir ini nyawa melayang, darah terbuang percuma ditebas oleh saudara sebahasa di negeri kelahirannya. Kekerasan terjadi dan berulang. Lalu berseliweran kata minoritas, mayoritas dimana-mana. Perlindungan minoritas dibahas amat luas.

Bangsa ini harus tegas: berhenti bicara minoritas dan mayoritas dalam urusan kekerasan. Kekerasan ini terjadi bukan soal mayoritas lawan minoritas. Ini soal sekelompok warga negara menyerang warga negara lain. Kelompok demi kelompok warga negara secara kolektif menganiaya sesama anak bangsa. Mereka merobek tenun kebangsaan ! Tenun Kebangsaan itu dirobek dengan diiringi berbagai macam pekikan seakan boleh dan benar. Kesemuanya terjadi secara amat eksplisit, terbuka dan brutal. Apa sikap negara dan bangsa ini? Diam? Membiarkan? Tidak! Republik ini tidak pantas loyo-lunglai menghadapi warga negara yang pilih pakai pisau, pentungan, parang bahkan pistol untuk ekspresikan perasaan, keyakinan, dan pikirannya. Mereka bukan sekadar melanggar hukum tapi merontokkan ikatan kebangsaan yang dibangun amat lama dan amat serius ini. Mereka bukan cuma kriminal, mereka perobek tenun kebangsaan. Tenun Kebangsaan itu dirajut dengan amat berat dan penuh keberanian. Para pendiri republik sadar bahwa bangsa di Nusantara ini amat bhineka. Kebhinekaan bukan barang baru. Sejak negara ini belum lahir semua sudah paham. Kebhinekaan di Nusantara adalah fakta, bukan masalah !

Tenun kebangsaan ini dirajut dari kebhinekaan suku, adat, agama, keyakinan, bahasa, geografis yang sangat unik. Setiap benang membawa warna sendiri. Persimpulannya yang erat menghasilkan kekuatan. Perajutan tenun inipun belum selesai. Ada proses yang terus menerus. Ada dialog dan tawar-menawar antar unsur yang berjalan amat dinamis di tiap era. Setiap keseimbangan di suatu era bisa berubah pada masa berikutnya. Dalam beberapa kekerasan belakangan ini, salah satu sumber masalah adalah kegagalan membedakan “warga negara” dan “penganut sebuah agama”. Perbedaan aliran atau keyakinan tidak dimulai bulan lalu. Usia perbedaannya sudah ratusan -bahkan ribuan- tahun dan ada di seluruh dunia. Perbedaan ini masih berlangsung terus, dan belum ada tanda akan selesai minggu depan. Jadi, di satu sisi, negara tidak perlu berpretensi akan menyelesaikan perbedaan alirannya. Di sisi lain, aliran atau keyakinan bisa saja berbeda tapi semua adalah warga negara republik yang sama. Konsekuensinya, seluruh tindakan mereka dibatasi oleh aturan dan hukum republik yang sama. Di sini negara bisa berperan. Negara memang tidak bisa mengatur perasaan, pikiran, ataupun keyakinan warganya. Tetapi negara sangat bisa mengatur cara mengekspresikannya. Jadi dialog antar pemikiran, aliran atau keyakinan setajam apapun boleh, begitu berubah jadi kekerasan maka pelakunya berhadapan dengan negara dan hukumnya.

Negara jangan mencampuradukkan friksi/konflik antar penganut aliran/keyakinan dengan friksi/konflik antar warga senegara. Dalam menegakkan hukum, negara harus selalu melihat semua pihak semata-mata sebagai warga negara dan hanya berpihak pada aturan di republik ini. Apalagi aparat keamanan, ia harus hadir untuk melindungi “warga-negara” bukan melindungi “pengikut” keyakinan/ajaran tertentu. Begitu pula jika ada kekerasan, maka aparat hadir untuk menangkap “warga-negara” pelaku kekerasan, bukan menangkap “pengikut” keyakinan yang melakukan kekerasan. Pencampuradukan ini salah satu sumber masalah yg harus diurai secara jernih dan dingin. Menjaga tenun kebangsaan dengan membangun semangat saling menghormati serta toleransi itu baik dan perlu. Disini pendidikan berperan penting. Tetapi itu semua tak cukup, dan takkan pernah cukup. Menjaga tenun kebangsaan itu juga dengan menjerakan setiap perobeknya. Ada saja manusia yang datang untuk merobek. Bangsa dan negara ini boleh pilih: menyerah atau “bertarung” menghadapi para perobek itu.  Jangan bangsa ini dan pengurus negaranya mempermalukan diri sendiri di hadapan penulis sejarah, bahwa bangsa ini gagah mempesona saat mendirikan negara bhineka tapi lunglai saat mempertahankan negara bhineka.

Membiarkan kekerasan adalah pesan paling eksplisit dari negara bahwa kekerasan itu boleh, wajar, dipahami, dan dilupakan. Ingat, kekerasan itu menular. Dan, pembiaran adalah resep paling mujarab agar kekerasan ditiru dan meluas. Pembiaran juga berbahaya karena tiap robekan di tenun kebangsaan ini efeknya amat lama. Menyulam kembali tenun yang robek, hampir pasti tidak bisa memulihkannya. Tenun yg robek selalu ada bekas, selalu ada cacat. Ada seribu satu pelanggaraan hukum di republik ini, tapi gejala merebaknya kekerasan dan perobekan tenun kebangsaan itu harus jadi prioritas utama untuk dibereskan. Untuk mensejahterakan bangsa semua orang boleh “turun-tangan”, tapi untuk menegakkan hukum hanya aparat yang boleh “turun-tangan”. Jadi saat penegak hukum dibekali senjata itu tujuannya bukan untuk tampil gagah saat upacara, tapi untuk dipakai saat melindungi warga negara, saat menegakkan hukum. Negara harus berani dan menang “bertarung” melawan para perobek itu. Bahkan saat tenun kebangsaan terancam itulah negara harus membuktikan di Republik ini ada kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat tapi tidak ada kebebasan untuk melakukan kekerasan. Aturan hukumnya ada, aparat penegaknya komplit. Jadi begitu ada warga negara yang pilih untuk  melanggar dan meremehkan aturan hukum untuk merobek tenun kebangsaan, maka sikap negara hanya ada satu: ganjar mereka dengan hukuman yang amat menjerakan. Bukan cuma tokoh-tokohnya saja yang dihukum. Setiap gelintir orang yang terlibat harus dihukum tanpa pandang agama, etnis, atau partai. Itu sebagai pesan pada semua: jangan pernah coba-coba merobek tenun kebangsaan!. Ketegasan dalam menjerakan perobek tenun kebangsaan membuat setiap orang sadar bahwa memilih kekerasan adalah sama dengan memilih untuk diganjar dengan hukuman yang menjerakan. Ada kepastian konsekuensi. Ingat, Republik ini didirikan oleh para pemberani: berani dirikan Negara yang bhineka. Kita bangga dengan mereka. Kini pengurus negara diuji. Punyakah keberanian untuk menjaga dan merawat kebhinekaan itu secara tanpa syarat? Biarkan kita semua -dan kelak anak cucu kita- bangga bahwa Republik ini tetap dirawat oleh para pemberani.
Sebagai pembanding, saya juga “menghadirkan”  artikel saya yang pernah di publish di sebuah harian lokal tahun lalu tentang “Nasib Kelompok Mayoritas yang Selalu Dicurigai“, berikut :
Ibarat kue lapis yang berlapis-lapis, maka proses kedatangan Islam di Indonesia juga berlapis-lapis. Pada lapisan pertama, Islam “datang” melalui pedagang-pedagang. Sedangkan pada lapisan kedua, ditandai adanya sebuah eksistensi politis yang bernama kerajaan seperti di Sumatera Utara - Aceh. Pada lapisan ketiga, perkembangan Islam demikian cepat sebagai bentuk kompetisi dengan Kristen. Sejarah “sepakat” dalam lapisan ketiga ini, persaingan ini dimenangkan oleh Islam. Dalam lapisan ini VOC (Vereeniging de Oost Companig) yang diistilahkan sebagai “negara berjalan” itu ada dan mendirikan Hindia Belanda. Tapi daerah-daerah pinggiran pantai tetap berada dalam kekuasaan orang Islam. 
Peristiwa demi peristiwa dalam lapisan ketiga ini, tidak bisa dilupakan oleh orang Kristen. Pada lapisan ini pula, usaha Kristenisasi di daerah Jawa dan Indonesia Timur berjalan dengan massif. Persaingan tak terhindarkan. Setidaknya demikian yang terlihat dari berbagai konflik dan perlawanan rakyat daerah vis a vis VOC yang terjadi, nuansa menghadapkan Islam dan Kristen tak terhindarkan.
Sejak lapisan ketiga ini, persaingan terus berlanjut. Dalam masa pergerakan, muncul perdebatan-perdebatan tentang bentuk ideal sebuah negara yang di”imajinasi”kan. Sebagian (mayoritas) berkeinginan mendirikan negara diatas landasan Islam republik, padasisi lain menginginkan bentuk negara nasional. Sejarah kemudian mencatat, bagaimana ini terefleksi dari perdebatan-perdebatan monumental antara Soekarno dengan Mohammad Natsir. Perdebatan yang bersumbu pada Mukaddimah UUD atau biasa dikenal dengan Piagam Jakarta. Piagam Jakarta yang hingga hari ini begitu disesali sebagian ummat Islam Indonesia. Penyesalan terhadap sebuah - dalam bahasa Taufik Abdullah (1999) - kompromi antara negara nasionalis dengan moral religius yang tertulis dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Tak bisa dipungkiri, kompromi ini merupakan bentuk “ketakutan” sebagian kalangan akan Islam politik.
Dalam perkembangan sejarah berikutnya, beberapa gerakan perlawanan terhadap entitas sah negara-bangsa Indonesia terjadi satu per satu. Darul Islam-nya Kartosuwiryo berdiri di Jawa Barat. Kehadiran Darul Islam, sebagaimana yang ditulis Al-Chaidar (2002), menimbulkan mitos bahwa seolah-olah Islam di Indonesia adalah entitas yang menakutkan dan militan. Sebuah generalisasi yang pada hakikatnya terus berkembang hingga masa kini. Padahal Islam di Indonesiaitu tidaklah monolitik. Islam di Indonesia itu bukan hanya tipikal Darul Islam dengan NII-nya itu saja. Islam di Indonesia ada Nahdlatul Ulama, ada Muhammadiyah, ada Perti dan seterusnya. Ketakutan akan militansi Islam ini terus ter/dijaga. Seluruh idiom ataupun labelisasi yang berkaitan dengan Islam di Indonesia, selalu dipandang dengan “curiga”. Lihatlah ketika istilah “Kebangkitan Islam” diperkenalkan. Istilah ini juga dilihat sebagai gerakan yang perlu dicurigai, setidaknya demikian yang terasa di akhir rezim Orde Baru. Padahal gerakan kebangkitan Islam ini, merupakan gerakan internasional. Tapi, tetap saja sebagian kalangan merasa takut, terutama dari entitas Kristen Indonesia.
Sejak lapisan ketiga hingga terus terbentuknya republik ini, ketakutan akan Islam politik terus terbina. Pada masa Orde Baru, “cita rasa”nya terasa dengan kental. Orde Baru dipenuhi oleh jargon-jargon politis yang ingin menyampaikan kepada publik bahwa Islam politik pantas untuk “dicurigai”. Jargon kanan untuk memetakan Islam, sementara jargon kiri untuk PKI. Bagaimanapun juga, jargon ini merupakan salah satu bentuk grand designkelompok-kelompok non-Islam yang mencurigai kebangkitan Islam politik. Militansi beberapa kelompok Islam masa Orde Lama dijadikan sebagai landasan historis untuk pembenaran, tanpa melihat bahwa entitas Islam Indonesia bukan hanya kelompok garis keras itu saja. Di saat-sata akhir kekuasaan Soeharto, jargon baru dalam ranah politik Indonesia - ijo royo-royo. Refleksi mendekatnya Soeharto dengan Islam, dalam bahasa Emha Ainun Nadjid, religiusitas politik Soeharto. Kondisi ini membuat kelompok Kristen menjadi takut, seakan-akan Islam bagian dari establishment yang otoriter.
 
Sejarawan Taufik Abdullah suatu ketika pernah menyatakan bahwa itulah nasib dari orang yang mayoritas. Walau berwajah baik, selalu dicurigai. Orang Jawa yang secara demografis dan politis lebih mayoritas, selalu di ejek oleh orang luar Jawa dan seterusnya. Padahal, kata Taufik Abdullah, kalau orang itu sadar dengan keminoritasannya, tentu mereka tidaklah perlu takut pada mayoritas. Dalam ranah psikologi dikenal istilah inferiorityof minority. Ketakutan akan Islam politik lebih disebabkan pada perasaan kurang percaya diri kelompok minoritas. Karena itu, kata kunci yang perlu ditumbuhkembangkan adalah minoritas yang percaya diri, mereka tidak akan takut terhadap mayoritas. Kalangan minoritas Indonesia tidak akan mencurigai Islam politik. Walau gerakan-gerakan Islam garis keras mulai “menaik” di Indonesia pasca Orde Baru, usaha-usaha penghilangan kesan Islam yang “menakutkan”, rasanya tidak perlu. Makin diusahakan, akan makin dicurigai. Samalah dengan infotainment, semakin artis tersebut diperbincangkan, mungkin artis itu akan semakin populer dan dicurigai. Biarlah berjalan dengan alamiah.
Persoalannya bukan terletak pada golongan mayoritas, tapi pada golongan minoritas. Islam itu biasa-biasa saja, apalagi Islam di Indonesia yang tidak monolitik. Coba lihat, bagaimana sikap politik antara orang NU dengan Muhammadiyah, antara Al-Washliyah dengan Perti - mereka tidak akan pernah sama. NU dibawah kepemimpinan Gus Dur dan Said Agil Siradj saja, berbeda dalam menyikapi gaya politik SBY. Analisis saja, Muhammadiyah di bawah Dien Syamsuddin dengan Muhammadiyah di bawah Syafii Ma’arif mensikapi perkembangan politik Indonesia, pasti beda. Tapi itu tadi, setiap orang Islam membicarakan masalah politik, selalu merasa menakutkan. Padahal, sebagaimana yang diungkapkan group hip hop Saykoji, “Islam itu indah, Islam itu ramah.Wallahu ‘alam bis shawab !.
http://ilhamfadli.blogspot.com/
http://politik.kompasiana.com/2012/09/18/untuk-siapa-republik-ini-dibentuk/